ANTARA – Pada 31 Agustus, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah Aceh juga mengingatkan PNS di daerahnya agar lebih disiplin dalam bekerja karena yang melanggar kewajiban bisa dipecat dari pekerjaannya. (Arizal Rahmad/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)