ANTARA – Petugas gabungan dari berbagai elemen Kota Malang Jawa Timur telah membagikan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022 untuk menggelar acara di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah kepada pengelola hiburan. tempat, panti pijat dan penjual minuman beralkohol, Rabu (30/3). Sosialisasi dan atraksi ini dikarenakan penutupan sementara sejumlah tempat tersebut selama Ramadhan dan Idul Fitri. (Achmad Siaiful Afandi/Sandi Arizona/Risbeiki)