Medan (ANTARA) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menitipkan orangutan (Pongo Abeli) ke Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan Sibolangite yang terletak di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Delhi Serdang.
Berdasarkan pantauan sementara diketahui hewan tersebut berjenis kelamin jantan diperkirakan berumur 5 tahun, kata Irzal Azhar, Pj Kepala BBKSA Sumut, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu.
Irzal melaporkan, ditemukan luka di jari telunjuk kaki kiri hewan yang dilindungi itu.
“Selain itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi orangutan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, penertiban perdagangan orangutan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Binjai bekerja sama dengan Sumeko Institute dan Yayasan Orangutan Information Center Lestari Sumatran Orangutan (YOSL-OIC).
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi. Namun, peran mereka masih diteliti sebelum status mereka ditentukan.
Petugas juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku kejahatan lainnya. Sedangkan barang bukti berupa individu orangutan berhasil disita Polres Binjai sejak Senin malam (31/1) di dalam kandang milik pelaku.
“Mengingat kondisi satwa yang berada di kandang kecil sepanjang malam, Selasa (1/2) pagi, satwa tersebut dievakuasi melalui rehabilitasi ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangite di Batu Mbeline,” ujarnya.
BBKSDA Sumut mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polres Binjai bersama instansi mitra dan berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.