ANTARA – Wisatawan asing (PPLN) harus dikarantina setibanya di Tanah Air. Jika PPLN dinyatakan positif COVID-19 pada saat kedatangan atau selama karantina, PPLN tersebut harus diisolasi. PPLN yang telah menerima vaksin dosis penuh harus dikarantina selama beberapa hari yang berbeda dari PPLN yang baru saja menerima vaksin pertama. Berikut penjelasan dari Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Viku Adisasmito. (Rijalul Vikri/Fakhrul Marwansia/Rinto A Navis)