Jakarta (ANTARA) – Komisioner Pengawasan/Pemeriksaan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan penolakan Komnas HAM atas hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herri Virawan yang memperkosa 13 mahasiswa.
“Ini (kebiri kimia) tidak sejalan dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum dalam diri kita,” kata Choirul Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
“Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu menolak,” katanya.
Terkait pelaksanaan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat bagi para pelakunya. Namun, tidak dalam bentuk hukuman mati.
Ia juga berharap ada perubahan kebijakan hukum.
“Kami berharap ada perubahan politik,” kata Choirul.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Jawa Barat menuntut Herri Virawan dihukum mati atas pemerkosaan 13 mahasiswi.
Herri juga diharuskan dihukum kebiri kimia, serta denda dan ganti rugi terhadap korban.
JPU juga meminta agar seluruh harta benda dan harta benda Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan para korban dan anak-anaknya.